Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta

Kompas.com - 12/06/2021, 19:52 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital secara bertahap.

Paling lambat, penghentian total siaran TV analog dilakukan pada 2 November 2022.

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.

Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta:

Jawa Barat

31 Desember 2021

  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Banjar
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Sumedang

Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...

17 Agustus 2022

  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok

2 November 2022

  • Kabupaten Sukabumi
  • Kota Sukabumi
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Subang

Baca juga: Alasan DKI Jakarta Dapat Nilai Terburuk dalam Pengendalian Covid-19

DKI Jakarta

17 Agustus 2022

  • Kabupaten Kepulauan Seribu
  • Kota Jakarta Pusat
  • Kota Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur

Baca juga: Beredar Rincian 12.037 Formasi CPNS 2021 dan PPPK di DKI Jakarta, Ini Kata Kemenpan-RB

Melansir Kompas.com, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, baik TV analog maupun TV digital dapat diterima dengan antena terestrial.

Perbedaan salah satunya adalah sinyal yang dipancarkan, yaitu berupa sinyal analog dan sinyal digital.

"Ketika sudah diterima pada perangkat TV, maka TV digital terlihat signifikan perbedaan kualitas gambar dan suaranya lebih jernih dan tidak berbintik seperti di TV analog," kata dia.

Baca juga: 10 Film dan Serial TV yang Paling Dicari di Google Indonesia Sepanjang 2020

Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio.

Sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com