Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...

Kompas.com - 26/05/2021, 19:48 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Senin (24/5/2021).

PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan/badan/orang/masyarakat yang menggelar layanan digital, seperti Facebook, TikTok, YouTube, Google, Twitter, Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.

Permenkominfo tersebut setidaknya menerapkan 3 kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital.

Baca juga: Bahaya Kebocoran Data yang Diduga dari Laman BPJS, Ini Kata Ahli IT

Kebijakan itu meliputi:

  • kewajiban mendaftarkan PSE lingkup privat,
  • moderasi konten dalam sistem elektronik, dan 
  • pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum pidana.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Dirjen aplikasi informatika Kominfo Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021) yang diunggah di akun YouTube Kemenkominfo.

"Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital," kata Samuel.

"Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme teroris yang berbasis digital," lanjut dia.

Baca juga: Ramai soal Kebocoran Data, Ini 8 Layanan untuk Mengeceknya

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Facebook Diluncurkan, Bagaimana Kisah Awalnya?

Waktu pendaftaran PSE diperpanjang

Untuk PSE lingkup privat yang semula wajib sudah mendaftar paling lambat 24 Mei 2021, kini masih memiliki waktu tambahan, karena waktu pendaftaran diperpanjang.

"Tenggat waktu pendaftaran PSE pada Permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 24 Mei, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan semenjak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach)," jelas Samuel.

Pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA ini dimulai pada 2 Juni 2021, dengan demikian perpanjangan pendaftaran PSE diperpanjang hingga 6 bulan setelahnya atau Desember 2021.

Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkominfo 5/2020.

Bagi PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Samuel juga memastikan pelaksanaan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundangan yang berlaku

"Menteri Kominfo telah menyampaikan beberapa kali agar setiap PSE meningkatkan sistem keamanan elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektroniknya secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik dan efektif, serta memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE," kata Samuel.

"PSE juga wajib meningkatkan keamanan teknologi dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola," imbuhnya.

Baca juga: Saat Instagram Uji Coba Sembunyikan Tombol Like, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Terkenal Gersang, Mengapa Dubai Bisa Dilanda Banjir Besar?

Tren
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara Ditutup 3 Jam

Tren
Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Puncak Hujan Meteor Lyrids 21-22 April 2024, Ini Cara Menyaksikannya

Tren
Mengenal Apa Itu 'Cloud Seeding', Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Mengenal Apa Itu "Cloud Seeding", Modifikasi Cuaca yang Dituding Picu Banjir di Dubai

Tren
Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Warganet Sebut Insentif Prakerja Gelombang 66 Naik Jadi Rp 700.000, Benarkah?

Tren
Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Kasus Pencurian dengan Cara Ganjal ATM Kembali Terjadi, Ketahui Cara Menghindarinya

Tren
Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Rusia Tarik Pasukan yang Duduki Azerbaijan Selama 3,5 Tahun Terakhir

Tren
PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

PVMBG: Waspadai Potensi Tsunami dari Erupsi Gunung Ruang

Tren
Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Apakah Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah?

Tren
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Status Naik Jadi Awas

Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Status Naik Jadi Awas

Tren
Ramai soal Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik, Perlukah Khawatir?

Ramai soal Efek Samping Obat Sakit Kepala Picu Anemia Aplastik, Perlukah Khawatir?

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Cuaca Ekstrem 18-19 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Cuaca Ekstrem 18-19 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Apa itu Rudal Balistik | Sekolah Muhammadiyah di Luar Negeri

[POPULER TREN] Apa itu Rudal Balistik | Sekolah Muhammadiyah di Luar Negeri

Tren
Benarkah Manusia Tidak Dapat Mendengar Suara Ketika di Ruang Angkasa?

Benarkah Manusia Tidak Dapat Mendengar Suara Ketika di Ruang Angkasa?

Tren
6 Potensi Manfaat Sayur Kubis bagi Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol Jahat

6 Potensi Manfaat Sayur Kubis bagi Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com