Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital mendukung format rasio layar 16:9. Hal ini memungkinkan untuk menonton film seperti yang diinginkan pembuat film.
Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah gambar layar.
Kompas.com memberitakan, perubahan dari TV analog ke TV digital merupakan tren di dunia sejak 2007.
Hal ini terjadi seiring meningkatnya jumlah pengguna internet.
Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia menyebutkan, dihentikannya siaran TV analog juga berkaitan dengan efisiensi.
Spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog, kata dia, berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Oleh karena itu, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:
Pada tahap pertama, wilayah yang akan dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke TV digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai
Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan