Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Kompas.com - 05/06/2021, 18:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji dari Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji 2021.

Alasan pembatalan pemberangkatan haji karena pandemi virus corona belum usai.

Selain itu, hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi soal pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah.

Bagi jemaah haji yang ingin menarik dananya, Kementerian Agama mempersiapkan tata cara pengembalian dana atau refund.

Simak cara refund dana haji bagi haji reguler, khusus, dan untuk pelimpahan porsi, dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com