Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Berangkat, Ini Prosedur Pengembalian Paspor Jemaah Haji

Kompas.com - 05/06/2021, 19:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pelaksanaan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan.

Pembatalan pemberangkatan jemaah calon haji 2021 karena mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji mengingat pandemi virus corona belum usai.

Kepala Humas Kemenag RI Khoiron Durori mengatakan, jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahap kesatu dan kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya, sepanjang kuota tersedia.

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2021 Batal, Apa Kabar Dana Jemaah?

Selain itu, jemaah haji yang tidak jadi berangkat pada tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian dana haji dan pengembalian paspor.

Prosedur pengembalian paspor jemaah haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, yang ditetapkan pada Selasa (3/6/2021).

Dalam KMA tersebut, Kemenag mengembalikan paspor kepada masing-masing jemaah haji melalui Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Prosedur pengembalian paspor

Berikut rincian cara pengembalian paspor:

1. Petugas di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi melakukan verifikasi data dan jumlah paspor per kabupaten/kota.

2. Petugas di Kanwil Kemenang Provinsi mengirimkan ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

3. Petugas Kankemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi data dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil.

4. Petugas Kankemenag memberitahukan kepada jemaah haji untuk melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.

5. Petugas Kankemenag melakukan pencatatan jemaah haji yang telah melakukan pengambilan paspor.

6. Jemaah melakukan pengambilan paspor di Kankemenag kabupaten/kota.

7. Pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

8. Jemaah/kuasa jemaah menandatangani tanda terima pengambilan paspor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com