Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima dan Besarannya

Kompas.com - 01/06/2021, 08:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada bulan Juni ini. 

Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.

Pencairan gaji ke-13 ASN sebelumnya juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

Penerima gaji ke-13

Adapun subyek penerimanya yaitu:

  • PNS
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun/Tunjangan
  • Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," kata Averrouce.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni, Ini Penerima hingga Besarannya

Rincian gaji ke-13

Nominal gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Dikutip dari Kompas.com (31/5/2021), berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

Gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
  • Anggota Rp 7.993.000

Baca juga: Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

  • Gaji ke-13 PNS Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
  • Gaji ke-13 PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
  • Gaji ke-13 PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
  • Gaji ke-13 PNS Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
  • Gaji ke-13 Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan DII/DIII/Sederajat

  • Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
  • Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca juga: Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS

Sejarah gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sebelumnya kembali diberikan sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Juni 2004. 

Namun sebelum itu, pemberian gaji tambahan kepada abdi negara memiliki sejarah sejak presiden sebelumnya. 

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon Ucapan

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri pegawai negeri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com