KOMPAS.com - Gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan mulai cair pada bulan Juni ini.
Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
Pencairan gaji ke-13 ASN sebelumnya juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Penerima gaji ke-13
Adapun subyek penerimanya yaitu:
Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada ASN sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," kata Averrouce.
Sebelumnya Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Rincian gaji ke-13
Nominal gaji ke-13 sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Dikutip dari Kompas.com (31/5/2021), berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:
Gaji ke-13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan SMA/D1/sederajat
Gaji ke-13 Pegawai non-PNS Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Sejarah gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri sebelumnya kembali diberikan sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada Juni 2004.
Namun sebelum itu, pemberian gaji tambahan kepada abdi negara memiliki sejarah sejak presiden sebelumnya.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri pegawai negeri.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/01/081500565/gaji-ke-13-pns-cair-mulai-1-juni-ini-penerima-dan-besarannya