Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan

Kompas.com - 03/05/2021, 08:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR) pada Rabu, 28 April 2021.

Ia berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: 4 Golongan yang Dapat THR 2021 dan Gaji Ke-13

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran.

Sementara itu gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima?

Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000
  • Anggota: Rp 7.993.000.

Baca juga: Tata Cara Pembayaran THR 2021, seperti Apa?

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
  • masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
  • masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Baca juga: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

  • dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
  • masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
  • masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

  • masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
  • masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Lurah di Jombang, Ini Sejarah dan Asal-usul Munculnya THR...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com