Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?

Kompas.com - 28/05/2021, 17:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ketiga, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Keempat, dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Keenam, dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Baca juga: INFOGRAFIK: 6 Larangan di Media Sosial untuk PNS

Sanksi

Bagi pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta, sanksi kurungan selama 15 hari telah menanti.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.

"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com