Ketiga, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Keempat, dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Keenam, dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Baca juga: INFOGRAFIK: 6 Larangan di Media Sosial untuk PNS
Bagi pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta, sanksi kurungan selama 15 hari telah menanti.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.
"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.