Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?

Kompas.com - 28/05/2021, 17:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter hari ini, Jumat (28/5/2021) diramaikan foto pengendara motor diduga pelat AA yang sedang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.

Dalam foto yang beredar, pengendara motor terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya.

Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta.

Salah satu akun yang mengunggah foto itu adalah @samartemaram pada 27 Mei 2021 pukul 14.12 WIB.

Baca juga: Ramai Foto Diduga Meteor Jatuh di Puncak Gunung Merapi, Ini Penjelasan Lapan

Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...

Hingga Jumat (28/5/2021) sore, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 4.546 kali dan disukai oleh 12,8 ribu warganet.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bersepeda?

Dalam Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan disebutkan ada 6 larangan bagi pesepeda di jalan.

Pertama, dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Kedua, dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca juga: Saat Pesepeda Marak Menjadi Sasaran Pelaku Kejahatan...

Ketiga, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Keempat, dilarang menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Keenam, dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Baca juga: INFOGRAFIK: 6 Larangan di Media Sosial untuk PNS

Sanksi

Bagi pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta, sanksi kurungan selama 15 hari telah menanti.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.

"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Membawa Sepeda Naik Kereta Api

Menurut Lilik, sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Artinya, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa didenda Rp 100.000, selain dipenjara 15 hari.

Baca juga: Video Viral Pengendara Sepeda Motor di Boyolali Angkut Jenazah dengan Bronjong, Ini Cerita Lengkapnya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com