Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?

Kompas.com - 28/05/2021, 17:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter hari ini, Jumat (28/5/2021) diramaikan foto pengendara motor diduga pelat AA yang sedang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.

Dalam foto yang beredar, pengendara motor terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya.

Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta.

Salah satu akun yang mengunggah foto itu adalah @samartemaram pada 27 Mei 2021 pukul 14.12 WIB.

Baca juga: Ramai Foto Diduga Meteor Jatuh di Puncak Gunung Merapi, Ini Penjelasan Lapan

Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...

Hingga Jumat (28/5/2021) sore, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 4.546 kali dan disukai oleh 12,8 ribu warganet.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bersepeda?

Dalam Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan disebutkan ada 6 larangan bagi pesepeda di jalan.

Pertama, dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Kedua, dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca juga: Saat Pesepeda Marak Menjadi Sasaran Pelaku Kejahatan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com