KOMPAS.com - Maskapai Garuda Indonesia sempat viral di media sosial pada Rabu (26/5/2021), karena tersebarnya video penumpang yang protes kepada seorang petugas di bandara.
Diketahui, penumpang itu tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pukul 07.49 WIB.
Ia dijadwalkan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada pukul 08.30 WIB.
Namun, petugas maskapai menjelaskan, ada aturan boarding, di mana penumpang diharapkan sudah tiba di bandara setidaknya 30 menit sebelum close gate.
Baca juga: Viral, Video Penumpang Garuda Indonesia Protes soal Tiket Pesawat yang Tidak Bisa Digunakan
Oleh karena itu, agar tidak tertinggal pesawat dan nyaman dalam penerbangan, simak jenis-jenis check-in yang berlaku di maskapai Garuda Indonesia.
Mengutip situs resmi Garuda Indonesia, mereka menyarankan kepada penumpang untuk melakukan check-in di bandara paling lambat 1 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan dalam negeri.
Sedangkan, untuk penumpang tujuan perjalanan luar negeri, diminta untuk tiba di bandara paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan.
Namun, akan lebih baik jika penumpang tiba di bandara lebih awal dari yang ditentukan.
Baca juga: Ramai Inspeksi Boeing 737, Mengapa Pesawat Bisa Mengalami Keretakan?
Garuda Indonesia diketahui memiliki sejumlah fasilitas check-in dengan aturan waktu layanan check-in yang berbeda.