Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar video di Facebook yang menyebut polisi menggunakan tembakan untuk membubarkan aksi bela Palestina di Solo, Jumat (21/5/2021).
Salah satu pengunggahnya adalah akun Facebook Masitoh Januwar Ali.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, informasi yang disebarkan itu hoaks atau tidak benar.
Akun Facebook Masitoh Januwar Ali mengunggah video yang menyebut bahwa polisi melakukan tembakan untuk membubarkan aksi.
Selain itu, disebutkan pula dalam unggahan itu bahwa pembubaran aksi itu terjadi karena Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengharamkan aksi demo di Solo.
Berikut ini narasi lengkapnya:
"Gaak panteesss...
Digajih pake uang Rakyat kok kerjanya nakut2in Rakyat coba cari sensasi itu yg kreatif dikit napa..
OVER ACTING Solo kemarin..,polisi pake nembak nembak utk bubarkan aksi kemarin. Karena Gibran sdh bilang..akan copot semuanya pimpinan kepolisian di Solo jika selama dia jadi walikota ada yg lakukan aksi demo. Gibran haramkan aksi demo apapun di Solo."
Arsip unggahan tersebut bisa diakses di sini.
Unggahan serupa juga dibuat oleh akun Facebook berikut:
Suara mirip tembakan
Tim Cek Fakta Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan bahwa tidak benar jika disebutkan ada tembakan dalam pembubaran kerumunan dalam aksi bela Palestina di Solo.
"Tidak ada tembakan dalam pembubaran kerumunan kemarin," katanya pada Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Ade juga memastikan tidak ada tembakan ke atas dan proses pembubaran aksi sudah sesuai teknis operasional.
"Itu sudah teknis operasional. Intinya tidak ada penembakan dalam pembubaran kerumunan melanggar prokes kemarin. Mau tembakan ke atas dan seterusnya, semuanya tidak ada tembakan," tegasnya.
Dikutip dari Solopos, suara letusan yang mirip tembakan itu menurut wartawan di lokasi kejadian adalah suara petugas kepolisian saat memukul tameng atau shield yang mereka bawa.
Alasan pembubaran aksi
Terkait dengan narasi 'Gibran haramkan aksi demo apapun di Solo', Ade mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang dan Polri wajib mengamankan giat tersebut agar berjalan aman, tertib, dan lancar.
Namun selain itu pihaknya juga mengingatkan kewajiban yang harus dipatuhi selama melaksanakan giat menyampaikan pendapat di muka umum.
"Apalagi sekarang di tengah pandemi. Angka Covid di Solo masih fluktuatif. Itu harus kita jaga bersama dan patuhi prokesnya. Ada juga larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama menyampaikan pendapat di muka umum. Itu semua sudah diatur dalam regulasi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 21 Mei 2021, terdapat aksi solidaritas untuk Palestina di Bundaran Gladag, Solo, Jawa Tengah.
Aksi itu dibubarkan oleh aparat kepolisian karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan dan berpotensi menyebarkan Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi diikuti ratusan orang dan tidak menjaga jarak atau menerapkan protokol kesehatan.
"Pemberitahuan 80 orang, massa aksi ini hampir 600 orang," ujar Ade, Jumat.
Informasi yang menyebut ada tembakan untuk membubarkan massa aksi bela Palestina di Solo adalah tidak benar atau hoaks.
Selain itu juga tidak benar Wali Kota Solo melarang adanya aksi di Solo.
Pembubaran aksi dilakukan karena polisi menilai massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.