Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Lengkap COD di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan BukaLapak

Kompas.com - 16/05/2021, 16:34 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan video dua orang perempuan yang tidak terima barang pesanan belanja online-nya tak sesuai. Mereka melakukan transaksi dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Artinya, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Adapun video itu diunggah oleh akun Twitter benama Minke Akik, @bukuakik pada Sabtu, (15/5/2021), dan sejumlah akun lainnya hingga viral. 

Mengetahui barang yang dipesan tidak sesuai, pembeli justru memarahi kurir dengan kata-kata kasar.

Kejadian ini bukan yang pertama kali terkait transaksi belanja online dengan sistem COD.

Agar kejadian serupa tidak terulang, apa yang perlu diketahui pembeli soal prosedur pembelian dan pengembalian barang yang dibeli dengan sistem COD?

Shopee

Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan, di Shopee sudah ada layanan bantuan yang menjelaskan soal pembelian menggunakan metode pembayaran COD.

Ia menyebutkan, untuk pengembalian barang baik COD maupun non-COD memiliki aturan atau prosedur yang sama.

"Untuk pengembalian barang baik COD maupun non-COD juga sama," ujar Radityo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Dilansir dari situs resmi Shopee, pengajuan pengembalian barang dan dana bisa dilakukan jika:

  • Produk yang Anda terima rusak, cacat, atau tidak berfungsi dengan baik
  • Produk tidak sesuai pesanan/berbeda dengan deskripsi atau foto di etalase toko
  • Kesepakatan bersama dengan Penjual

Pembeli juga bisa memilih alasan pengembalian sesuai kondisi berikut:

  • Saya tidak menerima pesanan. Pilih alasan ini jika Anda tidak menerima pesanan.
  • Produk yang diterima tidak lengkap. Pilih alasan ini jika pesanan yang Anda terima tidak lengkap atau kurang. (Contoh: Anda memesan sepatu lengkap dengan talinya, namun yang Anda terima hanya sepatu saja).
  • Produk yang diterima cacat. Pilih alasan ini jika pesanan rusak, berlubang, sobek, dll.
  • Produk yang diterima tidak berfungsi dengan baik. Pilih alasan ini jika Anda membeli alat elektronik (Contoh: kipas angin tidak dapat berputar, dll.).
  • Produk berbeda dengan deskripsi/foto. Pilih alasan ini jika Anda menerima pesanan yang tidak sesuai dengan deskripsi produk/foto yang dicantumkan toko.

Berikut langkah untuk mengajukan pengembalian barang dan dana:

1. Klik "Pesanan Saya" pada tab "Saya".
2. Klik tab "Dikirim".
3. Masuk halaman "Rincian Pesanan".
4. Klik "Ajukan Pengembalian".
5. Pilih barang yang ingin Anda kembalikan.
6. Klik "Pilih Alasan" dan pilih alasan pengajuan Anda.
7. Masukkan alamat email Anda.
8. Klik "Kirimkan".

Dalam mengajukan pengembalian, pembeli harus memiliki bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa pengajuan berdasarkan kenyataan yang terjadi.

Pengembalian dengan alasan berubah pikiran atau tidak tertarik lagi tidak dapat diterima kecuali jika ada kesepakatan dengan Penjual. Konsumen perlu tahu bahwa permintaan pengembalian barang pembeli dapat tidak ditolak Penjual apabila Penjual memiliki alasan yang kuat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com