Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Lengkap COD di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan BukaLapak

Kompas.com - 16/05/2021, 16:34 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan video dua orang perempuan yang tidak terima barang pesanan belanja online-nya tak sesuai. Mereka melakukan transaksi dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Artinya, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.

Adapun video itu diunggah oleh akun Twitter benama Minke Akik, @bukuakik pada Sabtu, (15/5/2021), dan sejumlah akun lainnya hingga viral. 

Mengetahui barang yang dipesan tidak sesuai, pembeli justru memarahi kurir dengan kata-kata kasar.

Kejadian ini bukan yang pertama kali terkait transaksi belanja online dengan sistem COD.

Agar kejadian serupa tidak terulang, apa yang perlu diketahui pembeli soal prosedur pembelian dan pengembalian barang yang dibeli dengan sistem COD?

Shopee

Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan, di Shopee sudah ada layanan bantuan yang menjelaskan soal pembelian menggunakan metode pembayaran COD.

Ia menyebutkan, untuk pengembalian barang baik COD maupun non-COD memiliki aturan atau prosedur yang sama.

"Untuk pengembalian barang baik COD maupun non-COD juga sama," ujar Radityo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Dilansir dari situs resmi Shopee, pengajuan pengembalian barang dan dana bisa dilakukan jika:

  • Produk yang Anda terima rusak, cacat, atau tidak berfungsi dengan baik
  • Produk tidak sesuai pesanan/berbeda dengan deskripsi atau foto di etalase toko
  • Kesepakatan bersama dengan Penjual

Pembeli juga bisa memilih alasan pengembalian sesuai kondisi berikut:

  • Saya tidak menerima pesanan. Pilih alasan ini jika Anda tidak menerima pesanan.
  • Produk yang diterima tidak lengkap. Pilih alasan ini jika pesanan yang Anda terima tidak lengkap atau kurang. (Contoh: Anda memesan sepatu lengkap dengan talinya, namun yang Anda terima hanya sepatu saja).
  • Produk yang diterima cacat. Pilih alasan ini jika pesanan rusak, berlubang, sobek, dll.
  • Produk yang diterima tidak berfungsi dengan baik. Pilih alasan ini jika Anda membeli alat elektronik (Contoh: kipas angin tidak dapat berputar, dll.).
  • Produk berbeda dengan deskripsi/foto. Pilih alasan ini jika Anda menerima pesanan yang tidak sesuai dengan deskripsi produk/foto yang dicantumkan toko.

Berikut langkah untuk mengajukan pengembalian barang dan dana:

1. Klik "Pesanan Saya" pada tab "Saya".
2. Klik tab "Dikirim".
3. Masuk halaman "Rincian Pesanan".
4. Klik "Ajukan Pengembalian".
5. Pilih barang yang ingin Anda kembalikan.
6. Klik "Pilih Alasan" dan pilih alasan pengajuan Anda.
7. Masukkan alamat email Anda.
8. Klik "Kirimkan".

Dalam mengajukan pengembalian, pembeli harus memiliki bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa pengajuan berdasarkan kenyataan yang terjadi.

Pengembalian dengan alasan berubah pikiran atau tidak tertarik lagi tidak dapat diterima kecuali jika ada kesepakatan dengan Penjual. Konsumen perlu tahu bahwa permintaan pengembalian barang pembeli dapat tidak ditolak Penjual apabila Penjual memiliki alasan yang kuat.

Khusus untuk Paket Diskon, pengembalian hanya dapat dilakukan jika semua produk dalam Paket Diskon dikembalikan. Artinya, pengembalian untuk beberapa produk tidak akan dapat dilakukan.

Untuk ketentuan cara merekam atau memfoto produk barang yang bermasalah dapat dilihat di link ini.

Blibli

Dilansir dari situs resmi Blibli, konsumen juga dapat melakukan pembayaran dengan COD.

Ada beberapa ketentuan bagi pembeli yang menggunakan metode pembayaran COD, yakni:

  • Untuk melakukan pembayaran dengan COD, pembeli dapat memilih opsi “Bayar di Tempat (COD)” pada kolom Pilih Metode Pembayaran.
  • Pesanan hanya akan diserahkan apabila kamu telah menyelesaikan pembayaran ke kurir Blibli.
  • Pembayaran menggunakan metode COD akan dikenakan biaya 2 persen dari total transaksi.
  • Kurir pengantar akan melakukan penagihan ketika sampai di alamat tujuan.

Yang perlu diperhatikan, saat ini pembayaran dengan metode Bayar di Tempat (COD) hanya berlaku untuk produk tertentu yang bertanda “Dikirimkan oleh Blibli” dan seller pilihan serta wilayah pengiriman tertentu, dengan maksimal pesanan Rp 3 juta.

Pengembalian barang

Untuk pengajuan pengembalian barang karena kekeliruan barang atau kerusakan barang, bisa mengikuti tata caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke tab profile akun Blibli.com, pilih tab "Pengembalian" dan pilih "Ajukan Pengembalian Produk".
  2. Pada tab "Pesanan Selesai", pilih produk yang ingin Anda kembalikan.
  3. Pilih "Pengembalian Produk" dan lengkapi form pengembalian produk.
  4. Beri tanda centang pada produk yang ingin dikembalikan, klik "Lanjutkan".
  5. Pilih Alasan Pengambilan Produk, Ekspektasi Solusi Pengembalian, dan Metode Pengembalian Produk.
  6. Tulis detail permasalahan pada kolom “Deskripsikan Keluhan” dan unggah bukti foto produk yang ingin dikembalikan. Bila bukti kendala kerusakan yang kamu miliki berupa video, kamu harus tetap mengunggah 1 foto produk.

    Kemudian, lampirkan bukti video pada bagian “Deskripsi Keluhan” atau kirimkan via e-mail ke Customer Care Blibli (selengkapnya dapat dilihat pada bagian catatan di bawah).

    Beri tanda centang pada bagian persetujuan Syarat & Ketentuan, kemudian pilih “Konfirmasi Pengajuan”.

    Untuk ekspektasi solusi pengembalian “Tukar Produk”, tersedia fitur self-replacement yang memungkinkan Anda dapat memilih penggantian dengan produk yang sama, produk sama dengan varian berbeda (beda ukuran atau warna) , atau produk yang berbeda.

  7. Nantinya, Anda akan mendapatkan nformasi nomor pengembalian (RMAxxxx). Anda dapat mengunduh label pengembalian produk kamu pada “Cetak Label Pengiriman Produk Di Sini”.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bukti kendala kerusakan barang dapat disimak di link ini.

Tokopedia

Tokopedia juga menyediakan layanan pembayaran COD yang bisa diaktifkan melalui desktop.

Jika pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan pengembalian barang atau retur, maka pembeli wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada penjual melalui Pusat Resolusi.

Jika Anda membeli produk dengan sistem pembayaran COD, cermati lagi apakah transaksi itu bisa diretur saat barang mengalami kendala/rusak atau tidak.

Sebab, rata-rata hanya 2,4 persen transaksi COD yang mengalami retur di Tokopedia. Ketentuan retur produk kepada seller, antara lain:

1. Retur dapat dilakukan jika pembeli belum membuka barang

Proses retur dapat dilakukan oleh pembeli dengan memberitahukan secara langsung kepada kurir. Barang akan dikembalikan kepada seller maksimal 8x24jam (tergantung rute). Jika tidak ada informasi mengenai proses retur selama 8x24 jam sejak seller mengajukan klaim, maka produk akan otomatis terklaim dan Seller akan mendapatkan pengembalian biaya produk*.

2. Ongkos kirim retur ditanggung oleh Tokopedia

Seller tidak perlu mengeluarkan ongkos kirim atau biaya apa pun karena ongkos kirim retur ditanggung oleh Tokopedia.

3. Ditanggung oleh asuransi jika terjadi kerusakan selama perjalanan

Segala bentuk kerusakan atau kehilangan produk yang terjadi selama perjalanan retur akan ditanggung 100 persen oleh asuransi. Sementara, jika produk mengalami rusak dan hilang, maka 100 persen produk itu dilindungi asuransi.

Proses klaim barang yang rusak atau hilang, yakni:

  • Seller wajib mengajukan klaim pada Pusat Resolusi maksimal 3-7 hari
  • Seller memberikan bukti sebelum dan sesudah produk diretur
  • Tokopedia akan melakukan eskalasi pada partner logistik
  • Partner akan melakukan investigasi maksimal 7 hari kerja
  • Jika disetujui, Seller akan mendapatkan biaya pergantian sesuai dengan klaim yang diajukan

BukaLapak

Dilansir dari situs resmi BukaLapak, COD adalah metode pembayaran terbaru di Bukalapak.

Pembeli dapat membayarkan transaksinya secara tunai dan langsung kepada kurir ketika pesanan diterima. Saat ini, jasa pengiriman yang mendukung metode pembayaran Cash On Delivery adalah Sicepat REG.

Berikut ketentuan COD di BukaLapak:

  1. Bagi Anda yang akan mengaktifkan fitur COD bisa melalui Seller Center dan aplikasi Bukalapak minimal Android v4.71 dan iOS v2.65.
  2. Pelapak yang dapat mengaktifkan COD adalah Super Seller yang memiliki lebih dari atau sama dengan 50 feedback positive.
  3. Pelapak mengaktifkan metode pembayaran COD pada pengaturan jasa pengiriman dengan memilih SiCepat REG COD.
  4. Dalam satu transaksi COD, Minimal belanja mulai dari Rp30.000 hingga Rp2.000.000.
  5. Pelapak wajib mencetak label pengiriman (Cetak Pesanan) dan menempelkannya pada paket yang akan dikirim. Jika Pelapak tidak mencetak dan menempelkan label pengiriman pada paket pesanan, pengiriman tidak akan diproses oleh kurir, dan pesanan akan otomatis dibatalkan.
  6. Pelapak tidak dapat melakukan pergantian kurir apabila pembeli memilih metode pembayaran Cash on Delivery dengan alasan apapun.
  7. Pelapak diharapkan untuk dapat memeriksa kembali alamat pengiriman pembeli.
  8. Dana akan diteruskan kepada pelapak apabila pembeli sudah konfirmasi terima barang dan/ atau 2x24 jam setelah barang dinyatakan diterima maka dana akan diteruskan ke pelapak.
  9. Bukalapak akan menindak pengguna jika pengguna melanggar dan atau terindikasi melakukan pelanggaran terhadap fitur Cash on Delivery.
  10. Pelapak dapat menolak pesanan pembeli tanpa menerima penambahan akumulasi feedback negatif.
  11. Syarat dan Ketentuan fitur COD ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak yang sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  12. Dengan bertransaksi menggunakan fitur COD maka Pengguna dinyatakan telah membaca dan menyetujui syarat & ketentuan program fitur COD ini dan Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak.

Untuk informasi terkait aturan klaim asuransi COD jika terjadi barang hilang atau rusak dapat disimak di link ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com