KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan video dua orang perempuan yang tidak terima barang pesanan belanja online-nya tak sesuai. Mereka melakukan transaksi dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Artinya, pembayaran dilakukan setelah barang diterima.
Adapun video itu diunggah oleh akun Twitter benama Minke Akik, @bukuakik pada Sabtu, (15/5/2021), dan sejumlah akun lainnya hingga viral.
sabar banget bung kurir ?? pic.twitter.com/JuhHYH7ubp
— Minke Akik (@bukuakik) May 15, 2021
Mengetahui barang yang dipesan tidak sesuai, pembeli justru memarahi kurir dengan kata-kata kasar.
Kejadian ini bukan yang pertama kali terkait transaksi belanja online dengan sistem COD.
Agar kejadian serupa tidak terulang, apa yang perlu diketahui pembeli soal prosedur pembelian dan pengembalian barang yang dibeli dengan sistem COD?
Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan, di Shopee sudah ada layanan bantuan yang menjelaskan soal pembelian menggunakan metode pembayaran COD.
Ia menyebutkan, untuk pengembalian barang baik COD maupun non-COD memiliki aturan atau prosedur yang sama.
"Untuk pengembalian barang baik COD maupun non-COD juga sama," ujar Radityo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021).
Dilansir dari situs resmi Shopee, pengajuan pengembalian barang dan dana bisa dilakukan jika:
Pembeli juga bisa memilih alasan pengembalian sesuai kondisi berikut:
Berikut langkah untuk mengajukan pengembalian barang dan dana:
1. Klik "Pesanan Saya" pada tab "Saya".
2. Klik tab "Dikirim".
3. Masuk halaman "Rincian Pesanan".
4. Klik "Ajukan Pengembalian".
5. Pilih barang yang ingin Anda kembalikan.
6. Klik "Pilih Alasan" dan pilih alasan pengajuan Anda.
7. Masukkan alamat email Anda.
8. Klik "Kirimkan".
Dalam mengajukan pengembalian, pembeli harus memiliki bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa pengajuan berdasarkan kenyataan yang terjadi.
Pengembalian dengan alasan berubah pikiran atau tidak tertarik lagi tidak dapat diterima kecuali jika ada kesepakatan dengan Penjual. Konsumen perlu tahu bahwa permintaan pengembalian barang pembeli dapat tidak ditolak Penjual apabila Penjual memiliki alasan yang kuat.