Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berakhir Besok, Ingat Lagi Aturan Pengetatan Perjalanan 18-24 Mei 2021

Kompas.com - 16/05/2021, 13:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan berakhir pada Senin (17/5/2021) besok.

Larangan mudik diterapkan sejak 6 Mei 2021.

Pasca-berakhirnya larangan mudik, akan diberlakukan aturan pengetatan perjalanan yang akan berlaku 18-24 Mei 2021.

Aturan pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Asal Kata dan Sejarah Mudik, Tradisi Masyarakat Indonesia Saat Lebaran

Pengetatan mobilitas berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi.

Berikut ketentuan addendum SE Satgas Covid-19 soal pengetatan perjalanan. Simak lagi aturannya, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan pada 18-24 Mei 2021.

Perjalanan transportasi udara

  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan transportasi laut

  • Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perjalanan kereta api

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com