Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2021, 11:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga resmi vaksin Covid-19 gotong royong.

Vaksin Gotong Royong yang telah ditetapkan adalah jenis vaksin Sinopharm.

Penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

Berikut harga vaksin Gotong Royong dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Gotong Royong:

Baca juga: Apa Itu Vaksin Gotong Royong, Jenis, dan Berapa Harganya?

Harga vaksin dan tarif pelayanan vaksinasi

Dalam Kepmenkes tersebut, Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:

  1. Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis; dan
  2. Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.

Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.

Besaran angka itu ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.

Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong: Jadwal, Harga, dan Vaksin yang Digunakan

Vaksin Sinopharm

Vaksin Sinopharm merupakan vaksin berjenis inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).

Vaksin tersebut menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit serius.

Vaksin Covid-19 buatan Sinopharm telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPOM sendiri telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 lalu.

Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.

Baca juga: 6 Fakta Vaksinasi Gotong Royong yang Rencananya Dimulai 9 Mei 2021

Efikasi

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, berdasar hasil dari uji klinik yang dilakukan di Uni Emirat Arab ditemukan bahwa vaksin Sinopharm memiliki efikasi 78 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com