Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Vaksinasi Gotong Royong

Kompas.com - 27/02/2021, 16:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan vaksinasi Gotong Royong, yang berlaku mulai Rabu (24/2/2021).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 1 disebutkan, vaksinasi Gotong Royong merupakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa penerima vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apa pun.

"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia melalui konferensi pers virtual, Jumat (27/2/2021).

Program ini dijalankan oleh pihak swasta dengan harapan dapat mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.

Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Kondisi Kesehatan yang Dapat Meningkatkan Risiko Terkena Covid-19

Terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Apa saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com