KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan vaksinasi Gotong Royong, yang berlaku mulai Rabu (24/2/2021).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam pasal 1 disebutkan, vaksinasi Gotong Royong merupakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa penerima vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apa pun.
"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia melalui konferensi pers virtual, Jumat (27/2/2021).
Program ini dijalankan oleh pihak swasta dengan harapan dapat mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.
Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Pemerintah secara resmi mengelurkan kebijakan vaksinasi Gotong Royong. Ketentuan ini tertuang pada PMK No 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Seperti apa detailnya? Yuk simak infografis berikut ini. pic.twitter.com/Ei53MLW2g4
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) February 26, 2021
Baca juga: Kondisi Kesehatan yang Dapat Meningkatkan Risiko Terkena Covid-19
Terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Apa saja?