Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

11 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Vaksinasi Gotong Royong

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan vaksinasi Gotong Royong, yang berlaku mulai Rabu (24/2/2021).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 1 disebutkan, vaksinasi Gotong Royong merupakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menekankan bahwa penerima vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apa pun.

"Seluruh penerima vaksin gotong-royong tidak akan dipungut biaya apa pun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong-royong," kata Nadia melalui konferensi pers virtual, Jumat (27/2/2021).

Program ini dijalankan oleh pihak swasta dengan harapan dapat mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.

Terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong. Apa saja?


1. Gratis

Vaksinasi Gotong Royong ditujukan untuk karyawan, karyawati, buruh, dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan.

Seluruh penerima vaksinasi Gotong Royong tidak akan dipungut biaya.

Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat seluruhnya gratis.

2. Tidak menggunakan vaksin gratis pemerintah

Vaksinasi Gotong Royong diharapkan tidak mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan.

Untuk itu, pemerintah menetapkan bahwa vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

Keempat vaksin tersebut merupakan vaksin program pemerintah yang diberikan secara gratis.

4. Fasilitas kesehatan swasta

Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong hanya boleh dijalankan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan.

Program ini tidak boleh dijalankan di pelayanan kesehatan milik pemerintah.


5. Kewenangan BUMN dan Biofarma

Pengadaan vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

Vaksinasi Gotong Royong dapat segera berlangsung jika vaksin sudah tersedia.

6. Pelaporan kepada Kementerian Kesehatan

Setiap perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong, wajib melaporkan peserta penerima vaksinasi kepada Kemenkes.

7. Pendistribusian

Pendistribusian vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.

Adapun jumlah vaksin yagn didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan usaha atau badan hukum.

8. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat

Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat.

Adapun untuk fasilitas layanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong, harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik.

Pelaporannya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Dapat pula dilakukan secara manual dengan menyampaikan keapda dinkes kabupaten atau kota setempat.


9. Tarif maksimal

Kemenkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi Gotong Royong.

Seperti diketahui, pendanaan vaksinasi gotong royong ini dibebankan kepada perusahaan.

Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong oleh fasilitas pelayanan ksehatan milih swasta atau masyarakat tidak boleh melebihi tarif maksimal yang akan segera ditetapkan pemerintah.

10. Kartu atau sertifikat

Setiap orang yang telah mendapat vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

11. Prosedur pelayanan

Tata pelaksanaan pelayanan vaksinasi Gotong Royong harus mengacu pada standar pelayanan dan standar posedur operasional yang ditetapkan oleh tiap fasilitas kesehatan.

Prosedur tersebut ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

Adapun untuk penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pelaksana vaksinasi Gotong Royong juga akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksiansi program pemerintah.


Sanksi

Berkaitan dengan 11 hal di atas, pihak swasta dan pelaksana vaksinasi Gotong Royong harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk sanksi, Kemenkes belum menetapkan dalam Permenkes. 

"Saat ini belum ada tertulis di dalam Permenkes ya," Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Akan tetapi, bila ada pihak yang melanggar atau menyalahgunakan ketentuan yang ada di Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, akan tetap ditindaklanjuti tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Tapi tergantung jenis pelanggarannyaa nanti, mungkin akan di tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan lain dari pihak hukum," terang Nadia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/27/160500765/11-hal-yang-perlu-diperhatikan-dalam-vaksinasi-gotong-royong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke