Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Berlaku Mulai Hari Ini, Perhatikan 5 Poin Berikut...

Kompas.com - 15/05/2021, 16:04 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Fitur baru WhatsApp akan memungkinkan bisnis kecil mengunggah katalognya secara langsung ke aplikasi.

Pengguna WhatsApp bisa mengirimkan pesan kepada penjual, menelusuri barang dagangan, hingga menyelesaikan pembelian melalui WhatsApp.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Facebook Diluncurkan, Bagaimana Kisah Awalnya?

4. Contoh spesifik

Melansir laman resmi WhatsApp, ada contoh spesifik untuk menggambarkan kerja sama dengan pihak Facebook, terutama soal penawaran produk dan jasa.

WhatsApp mencoba memperbarui akun bisnis melalui informasi pemesanan, transaksi, dan janji temu, pemberitahuan pengantaran dan pengiriman, pembaruan produk dan layanan, serta pemasaran.

Misalnya, pengguna bisa menerima informasi status penerbangan untuk perjalanan yang akan datang, tanda terima untuk sesuatu yang sudah beli, atau pemberitahuan saat pengiriman akan dilakukan.

Pengguna juga mungkin akan menerima pesan berisi konten pemasaran.

Melalui kunci pembaruan di laman WhatsApp, pihaknya dalam upaya menghindari spam, maka pengguna diberi pilihan untuk dapat mengelola model komunikasi ini.

Baca juga: Penghapusan Akun dan Munculnya Notifikasi Kebijakan Privasi WhatsApp...

5. Akun tidak aktif

Persyaratan dan kebijakan privasi WhatsApp mulai berlaku mulai 15 Mei 2021.

Pengguna diberi pilihan untuk menerima persyaratan dan kebijakan privasi, dengan memilih “Terima” atau "Accept".

Jika tidak menerima atau menyetujui pembaruan, maka bisa menekan "Not Now".

Akan tetapi, ada konsekuensi yang diterima pengguna jika tidak menerima atau menyetujui pembaruan.

Baca juga: 5 Aplikasi Pesan Selain WhatsApp, Apa Saja?

Pengguna yang tidak menerima pembaruan, hanya akan mendapat fungsi terbatas dari layanan WhatsApp. Fungsi terbatas ini hanya berlaku dalam waktu singkat, yaitu beberapa minggu saja.

Meskipun tak bisa menerima dan mengirim pesan, pemilik akun yang tidak menerima peraturan baru masih bisa melakukan panggilan dan mendapatkan pemberitahuan.

Selebihnya, pengguna akan benar-benar tidak dapat lagi menggunakan WhatsApp-nya, karena akun berstatus tidak aktif.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap

(Sumber: KOMPAS.com/Reska K. Nistanto, Mela Arnani | Editor: Kevin Rizky Pratama, Rizal Setyo Nugroho)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 4 Isi Pesan Status Whatsapp untuk Pengguna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com