Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/05/2021, 14:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjaga silaturahmi saat Lebaran bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Sayangnya, pada perayaan Idul Fitri 2021 ini, kita tidak bisa bersalam-salaman dan bertatap muka langsung dengan keluarga dan teman-teman.

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Mengirim hantaran atau makanan pun jadi pilihan untuk tetap menjaga tali silaturahmi, meski tak bisa bertemu.

Apa saja macam-macam pemberian itu?

Baca juga: Mengenang Maestro Ismail Marzuki, Mengingat Lagu Klasik Hari Lebaran

1. Parsel

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, parsel diartikan sebagai bingkisan yang berisi berbagai hadiah, yang ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan ke orang-orang tertentu pada hari raya.

Isi parsel bisa berupa aneka kue, makanan dan minuman dalam kaleng, barang pecah belah, dan sebagainya.

Pemberian semacam ini bisa menjadi sarana untuk menyampaikan perhatian atau silaturahmi kita kepada keluarga, kerabat, atau rekan kerja saat Lebaran.

Biasanya, parsel juga kerap disertai kartu ucapan dan doa baik menyambut Idul Fitri 2021.

2. Hamper

Belakangan, hamper menjadi pilihan yang cukup populer pada masa Lebaran 2021 ini.

Mengutip Kompas.com (22/5/2020), tradisi hamper berasal dari Inggris.

William the Conqueror, yang memerintah pada abad ke-11 tepat setelah Pertempuran Hastings mengenalkan hamper ke Inggris.

Adapun asal kata hamper ialah dari bahasa Perancis 'hanapier', yang berarti 'keranjang untuk piala'.

Sekitar 1.000 tahun yang lalu, keranjang anyaman kerap digunakan untuk mengangkut makanan dan anggur dalam perjalanan panjang melintasi daratan dan laut di era ini.

Anyaman dipilih karena jauh lebih ringan dari kayu konvensional, tetapi tetap tahan lama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com