Di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Baca juga: Nasib Akun WhatsApp sampai 15 Mei 2021, Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
- Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
- Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
- Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
- Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
- Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Baca juga: Video Viral Pemudik Kesurupan Saat Diputar Balik, Teriak Ieu Wilayah Aing, Ini Kata Polisi