Perlu diperhatikan juga bahwa panitia sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan.
Instansi tersebut di antaranya pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bi halai di lingkungan kantor atau komunitas.
Kemudian, jika terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti peningkatan yang signifikan angka positif, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Baca juga: 8 Aturan Khusus pada Perayaan Lebaran 2021 di Tengah Pandemi Covid-19
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Fitria Chusna Farisa | Editor: Sari Hardiyanto, Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.