Adapun pengelolaan limbah selama penanganan Covid-19 di Indonesia, digolongkan dalam 3 kategori.
Seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
Limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikelola dengan melakukan pemusnahan, menggunakan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius, khusus selama masa pandemi ini. Alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.
Baca juga: Mengapa Pandemi Corona Picu Lonjakan Limbah Plastik di Asia Tenggara?
Limbah ini dikategorikan sebagai B3 karena adanya kontaminasi dengan virus. Maka, penangannya dapat dilakukan seperti kategori B3.
Rumah tangga yang perlu memperhatikan limbah medisnya, terutama dengan salah satu anggota keluarga yang terjangkit Covid-19 atau dengan status orang dalam pantauan (ODP).
Limbah medis yang bersumber dari rumah tangga. Biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari seperti masker. Masker medis sekali pakai yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat masuk dalam kategori ini.
Baca juga: Temuan LIPI soal Sampah Medis di Teluk Jakarta, seperti Apa Dampak dan Bagaimana Cara Mencegahnya?