Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qunut-Jilbab Jadi Soal TWK KPK, Akademisi: Kenapa Tes Kebangsaan Soalnya Begitu?

Kompas.com - 08/05/2021, 13:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, 75 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurutnya, tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK untuk proses alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, sejumlah pegawai KPK mengungkapkan keanehan dalam TWK, salah satunya adalah pertanyaan yang tidak sesuai dengan kepentingan kebangsaan.

Misalnya, pertanyaan terkait doa Qunut atau sikap terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

"Iya ada yang ditanyakan, ada juga LGBT, itu benar," kata salah seorang sumber Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Ramai Kata Korupsi di Logo KPK Disorot karena Keliru, Respons Jubir

Tanggapan akademisi

Menanggapi hal itu, akademisi hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril tidak melihat adanya relevansi antara soal TWK dengan kompetensi jabatan yang diemban oleh staf KPK.

Karenanya, ia meminta agar pimpinan KPK mengklarifikasi soal-soal itu.

"Kita tidak mengetahui sampai sekarang apa motivasi soal-soal itu digunakan, itu yang perlu diklarifikasi oleh KPK. Jika benar, soal-soal semacam itu kenapa digunakan? kenapa tes kebangsaan kok soalnya begitu?" kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

"Setiap tes itu kan ada target yang ingin dicapai, mungkin pimpinan KPK bisa mengonfirmasi itu," sambung dia.

Menurutnya, hal semacam itu menimbulkan banyak dugaan bahwa tes tersebut digunakan untuk menyeleksi ulang pegawai KPK.

Padahal, perintah undang-undang adalah pengalihan, bukan seleksi ulang.

"Walaupun sampai saat ini kita belum tahu apakah mereka dipecat atau tidak. Tapi arahnya kan dibaca ke sana," ujar dia.

Oce menuturkan, pegawai KPK sudah melalui proses seleksi yang cukup ketat, sehingga hanya perlu pengalihan status.

Artinya, mereka sudah dianggap layak menjadi ASN.

Ia menyebut perubahan hukum suatu lembaga tidak boleh merugikan orang yang sudah berada di dalamnya.

"Harusnya ini tidak rumit. Karena perintah UU, tidak boleh mereka dirugikan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap," jelas dia.

Baca juga: KPK Sebut Penyelenggara dan Penyusun Soal TWK adalah BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com