Tes ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Terakhir, apabila hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka dia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik menggunakan RT-PCR.
Larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat. Namun demikian, ada orang-orang yang dikecualikan dari aturan larangan mudik 2021 ini. Mereka adalah:
1. Kendaraan distribusi logistik
2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang.
Surat izin perjalanan/SKIM wajib dibawa oleh mereka yang beperjalanan tugas baik dari perusahaan maupun instansi pemerintah. Beberapa format surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) antara lain:
1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
4. Bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 3.169 Kendaraan yang Hendak Masuk Jatim Disuruh Putar Balik
Baca juga: Jokowi: Kepala Daerah Jangan Lengah, Terus Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran 2021
5. Surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
6. Surat tersebut wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan berusia di ataas 17 tahun.
Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.