Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 06/05/2021, 10:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan.

Larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun lalu.

Apa saja yang perlu diketahui soal larangan mudik? Berikut tanya jawab selengkapnya dikutip dari laman Satgas Covid-19:

Mengapa mudik dilarang lagi?

Pertama, belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya, ada tren lonjakan kasus baru dengan angka bervariasi, mulai dari 37 persen hingga 119 persen yang diikuti peningkatan angka kematian.

Kedua, menjaga tren kasus Covid-19 di Indonesia yang menurun selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Dilarang Mudik Mulai Hari Ini dan Alasan Kenapa Sebaiknya Kita Patuh...

Ketiga, penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19 dan memiliki risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda.

Keempat, adanya kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi varian baru di negara-negara lain, seperti India, Argentina, Turki, dan beberapa negara Eropa.

Siapa saja yang dilarang mudik?

Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.

Apakah ada pengecualian? Apa kriteria dan syaratnya?

Larangan mudik kali ini dikecualikan bagi perjalanan penumpang nonmudik.

Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.

Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Apa maksud kepentingan tertentu nonmudik?

Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, seperti pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halaman.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

Bagaimana dengan kepentingan untuk wisata?

Wisata dibatasi kapasitas maksimal 50 persen. Wisata antarkota tidak dianjurkan dan diharapkan masyarakat tetap membatasi perjalanan.

Bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama larangan mudik?

Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan nonmudik atau masuk dalam pengecualian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com