Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanya Jawab Seputar Larangan Mudik 2021

Larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun lalu.

Apa saja yang perlu diketahui soal larangan mudik? Berikut tanya jawab selengkapnya dikutip dari laman Satgas Covid-19:

Mengapa mudik dilarang lagi?

Pertama, belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya, ada tren lonjakan kasus baru dengan angka bervariasi, mulai dari 37 persen hingga 119 persen yang diikuti peningkatan angka kematian.

Kedua, menjaga tren kasus Covid-19 di Indonesia yang menurun selama dua bulan terakhir.

Ketiga, penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19 dan memiliki risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda.

Keempat, adanya kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi varian baru di negara-negara lain, seperti India, Argentina, Turki, dan beberapa negara Eropa.

Siapa saja yang dilarang mudik?

Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.

Apakah ada pengecualian? Apa kriteria dan syaratnya?

Larangan mudik kali ini dikecualikan bagi perjalanan penumpang nonmudik.

Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.

Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Apa maksud kepentingan tertentu nonmudik?

Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, seperti pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halaman.

Bagaimana dengan kepentingan untuk wisata?

Wisata dibatasi kapasitas maksimal 50 persen. Wisata antarkota tidak dianjurkan dan diharapkan masyarakat tetap membatasi perjalanan.

Bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama larangan mudik?

Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan nonmudik atau masuk dalam pengecualian.

Untuk kepenringan mudik, transportasi di semua sub sektor dilarang beroperasi, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Apakah mudik lokal juga dilarang?

Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik.

Pengecualian ini dikarenakan ada mobilitas harian lintas kabupaten dan provinsi oleh masyarakat untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial, dan sebagainya.

Bagaimana upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi dan perkotaan?

Akan dilakukan pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umumnya. Hal itu diharapkan agar masyarakat membatasi pergerakan karean ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.

Selain itu juga peningkatan pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi.

Pemerintah daerah setempat juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Bagaimana pengawasan terhadap masyarakat yang nekat mudik?

Pengawasan di darat akan dilakukan pada titik penyekatan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara pengawasan di transportasi laut, udara dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan dan stasiun.

Apa sanksi bagi warga yang nekat mudik?

Sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13, pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk tranasportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/06/102900565/tanya-jawab-seputar-larangan-mudik-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke