KOMPAS.com - Berita tentang video viral fenomena hujan lokal yang terjadi antar RT menjadi berita paling banyak dibaca di Tren, Jumat (7/4/2021) hingga Sabtu (8/4/2021).
Kemudian berita populer lain, soal pertanyaan boleh atau tidaknya mudik lokal pada masa larangan mudik lebaran 2021 yang telah dijawab pemerintah.
Begitu juga tentang mudik lokal di wilayah aglomerasi. Terdapat larangan dari Satgas Covid-19, berikut aturan dan sanksi jika nekat mudik.
Selain itu, panduan zakat fitrah dari besaran hingga golongan yang menerima juga banyak dibaca.
Termasuk, kapan lebaran dan penentuan Idul Fitri 1442 H melalui sidang isbat.
Berikut berita terpopuler tren selengkapnya.
Sebuah video yang menampilkan satu wilayah dilanda hujan yang tidak merata viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook Kota Solo, Rabu (5/5/2021).
BMKG pun menjelaskan fenomena tersebut adalah hujan dalam istilah meteorologi sebagai hujan shower.
Peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi dimulai pada 6-17 Mei 2021.
Ketentuan mengenai peniadaan mudik tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Lantas, bagaimana ketentuan mudik lokal selama masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021?
Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi.
Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.