KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pada periode pelarangan, seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara, serta kereta api, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI
Dilansir dari Kompas.com, (6/5/2021), untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik Lebaran, Polri menyiagakan sejumlah petugas di 381 titik penyekatan mudik 2021.
Berikut daftar titik penyekatan mudik 2021:
Titik penyekatan mudik 2021 telah ditentukan, masyarakat sebaiknya tidak nekat mudik.
Sebab, ada sanksi yang berlaku bagi mereka yang nekat mudik atau melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Titik Penyekatan Mudik dan Syarat yang Diperlukan Perjalanan Non Mudik
Selain mengatur larangan mudik, pemerintah juga mengatur mereka yang dikecualikan dari larangan perjalanan.
Dilansir dari Kompas.com, (24/4/2021), mereka yang masuk dalam kategori pengecualian adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Berikut rincian siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan alasan:
Yang perlu diperhatikan, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca juga: Foto Viral Banner Imbauan Jangan Mudik Lewat Jalan Tikus Kasihan Tikusnya, Begini Ceritanya
Meski ada pengecualian, namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki print out atau surat perjalanan tertulis SIKM.
SIKM tidak diberikan kepada sembarang orang. Ini ketentuan mereka yang bisa mendapatkan SIKM atau surat izin perjalanan:
Sementara, SIKM juga memiliki ketentuan tersendiri, yakni berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Vitorio Mantalean | Editor: Sari Hardiyanto, Egidius Patnistik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.