Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6 Mei, Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 06/05/2021, 17:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi

Johan mengungkapkan, diberlakukannya kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi corona.

"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.

Kendati Pemprov Jateng memberlakukan keringanan untuk pembebasan denda keterlambatan pajak, namun kebijakan tersebut, imbuhnya tidak berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Adapun kebijakan soal penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Kecelakaan Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Wajo

Bukan penggratiskan pajak kendaraan

Mengutip Kompas.com (30/3/2021), Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu menyampaikan, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Herlina menjelaskan, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Namun, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan telah dihapus.

Sehingga wajib pajak hanya cukup melunasi besaran pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

Baca juga: Boleh Bawa Sepeda Non Lipat di MRT, Perhatikan Sejumlah Hal Berikut Ini...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com