Tak hanya di Jawa Tengah, wilayah lain yang memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di Jawa Timur (Jatim).
Tidak hanya penghapusan denda keterlambatan, Pemprov Jatim juga membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Adapun progam pemutihan tersebut berlaku hingga 24 Juni 2021.
Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal
Lebih lanjut, Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) atau diskon sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan roda 3.
Ada juga diskon 5 persen untuk roda 4 atau lebih bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo atau yang belum masuk masa jatuh tempo.
Tidak hanya untuk memudahkan dan meringkankan wajib pajak dalam membayar pajak, kebijakan ini juga ditujukan untuk merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Bus di Temanggung Terguling Setelah Hindari Pengendara Sepeda Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.