Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Perlindungan Kerja Kurir COD, Belajar dari Kasus Penodongan Pistol di Bogor?

Kompas.com - 05/05/2021, 14:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial sempat diramaikan kasus kurir yang ditodong pistol oleh pembeli barang online via COD (Cash on delivery atau bayar di tempat).

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @txtdarionlshop pada Senin (3/5/2012) nampak pembeli sudah membuka paket yang ia terima.

Namun pembeli itu menolak untuk membayar meski telah membuka paketnya. Alasannya, barang yang sampai berbeda dengan yang dia pesan. 

Baca juga: Video Viral Ada Plastik di Dalam Cumi-cumi, Benda Apakah Itu?

Sampai pada Rabu (5/5/2021) pukul 11.00, video ini mendapat 3,8 ribu retweet dan 9,5 ribu like.

Berkaca dari kasus ini, bagaimanakah perlindungan tenaga kerja bagi kurir?

Tanggung jawab perusahaan

Pakar hukum ketenagakerjaan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Susilo Andi Darma S.H., M.Hum., mengatakan kasus ini sudah masuk dalam hukum pidana.

Pembeli tersebut sudah melakukan ancaman yang bisa membahayakan orang lain, bahkan mengancam nyawa. 

"Kalau secara spesifik hukumnya itu tidak ada ya, karena UU No 13/2003 (tentang Ketenagakerjaan) itu tidak bicara mengenai konteks pidana. Tapi ada konteks norma kesehatan dan keselamatan kerja," kata Susilo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Norma keselamatan kerja yang dimaksud berkaitan dengan kondisi selamat bagi seorang pekerja, dalam hal ini termasuk juga kurir.

Baca juga: Cara Gunakan Half Filter yang Viral di TikTok, Buat Wajah Auto Glowing

Adapun terkait keselamatan kerja, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam hukum ketenagakerjaan, Susilo mengatakan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan pada kecelakaan atau risiko kerja.

"Artinya dalam undang-undang sudah dikatakan bahwa perusahaan itu melakukan pemetaan terhadap risiko-risiko apa saja yang dapat muncul," jelas Susilo.

Selanjutnya, perusahaan tempat kurir bekerja juga bisa melakukan mitigasi terkait risiko kerja yang bisa muncul.

Hubungan kemitraan

Saat dihubungi terpisah, dosen hukum ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati S.H., LL.M., menjelaskan bahwa masalah perusahaan dan kurir ada di hubungan kerja.

Ia berpendapat bahwa perlindungan bisa maksimal bila kurir berada dalam hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan sebagaimana yang sekarang banyak terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com