Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Ketentuan Haji 2021 jika Ada Pemberangkatan Jemaah

Kompas.com - 03/05/2021, 07:28 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Sampai saat ini belum ada statement resmi terkait Masalah Haji 2021," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/5/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Saudi melarang perjalanan internasional yang berasal dari 20 negara,  termasuk Indonesia. 

Melansir Arab News, 22 April 2021, ke-20 negara tersebut adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brazil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang. 

Sarana siap

Meski demikian, ia mengaku pemerintah telah menyiapkan segala sarana yang diperlukan, apabila nantinya jemaah haji benar-benar akan diberangkatkan

Misalnya, terkait hotel sebagai tempat karantina jemaah, baik saat berada di Mekah maupun Madinah.

"Terkait sarana, sejak 2020 sudah kitah kami laksanakan negosiasi dengan berbagai layanan," sebut Endang.

"Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 bahwa semua sarana yang sudah deal nego (di tahun 2020) akan digunakan untuk tahun 2021. Jadi kami sudah menyiapkan sarana tersebut, tinggal kontrak saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com