Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji 2021 Wajib Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenag RI

Kompas.com - 03/03/2021, 15:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Arab News

KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan, calon jemaah haji yang hendak mengikuti ibadah haji pada tahun 2021 diharuskan sudah menerima dua kali suntikan vaksin Covid-19 atau sudah sepenuhnya divaksin.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah.

Melansir Midlle East Eye, Selasa (2/3/2021) Rabiah mengatakan, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi setiap jamaah yang berencana mengikuti ibadah haji.

Meski demikian, Rabiah belum dapat memastikan, apakah jemaah haji dari luar Arab Saudi nantinya akan diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021. 

Sebelumnya, pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19, Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya bisa diikuti oleh jamaah yang berada di wilayah negara itu.

Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Jemaah Haji 2021 Sudah Divaksin Covid-19

Respons Kemenag RI

Terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji 2021.

Dia mengatakan, Kemenag juga belum bisa memastikan apakah jemaah dari wilayah luar Arab Saudi, khususnya Indonesia, nantinya diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021.

"Sampai sekarang belum ada informasi resmi," kata Oman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Oman menambahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan arahan untuk membentuk tim Manajemen Krisis Haji, yang bertugas menyusun segala kemungkinan skema haji.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skema Biaya Haji 2021

Vaksinasi calon jemaah haji

Oman mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah haji berada dalam kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

"Untuk vaksin, segala sesuatunya menjadi kewenangan Kemenkes. Kemenag hanya mengajukan dan memverifikasi data by system, sudah terintegrasi dengan Kemenkes," ujar Oman.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi bagi calon jamaah haji masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan ya," kata Nadia singkat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Menag Minta Jemaah Haji 2021 Masuk Prioritas Pemberian Vaksin Covid-19, Ini Alasannya...

Penerima vaksin tidak perlu karantina

Melansir Arab News, Rabu (3/3/2021) Juru Bicara Kemenkes Arab Saudi, Mohammed al-Abd al-Aly, mengatakan, aturan karantina dikecualikan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19.

"Siapapun yang menerima vaksin dan telah menjalani dua hingga tiga minggu setelah menyelesaikan vaksinasi, tidak diharuskan untuk karantina setelah kontak dengan orang yang terinfeksi," kata dia.

Dia menambahkan, otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau setiap perkembangan dan fluktuasi fase pandemi Covid-19 dengan seksama.

Selain menjadi persyaratan wajib untuk jamaah, vaksinasi juga diwajibkan bagi tenaga kesehatan yang akan mendampingi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com