Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jemaah Haji 2021 Wajib Divaksin Covid-19, Ini Penjelasan Kemenag RI

KOMPAS.com - Arab Saudi mengumumkan, calon jemaah haji yang hendak mengikuti ibadah haji pada tahun 2021 diharuskan sudah menerima dua kali suntikan vaksin Covid-19 atau sudah sepenuhnya divaksin.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah.

Melansir Midlle East Eye, Selasa (2/3/2021) Rabiah mengatakan, vaksinasi menjadi syarat wajib bagi setiap jamaah yang berencana mengikuti ibadah haji.

Meski demikian, Rabiah belum dapat memastikan, apakah jemaah haji dari luar Arab Saudi nantinya akan diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021. 

Sebelumnya, pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19, Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya bisa diikuti oleh jamaah yang berada di wilayah negara itu.

Respons Kemenag RI

Terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji 2021.

Dia mengatakan, Kemenag juga belum bisa memastikan apakah jemaah dari wilayah luar Arab Saudi, khususnya Indonesia, nantinya diizinkan mengikuti ibadah haji pada tahun 2021.

"Sampai sekarang belum ada informasi resmi," kata Oman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Oman menambahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan arahan untuk membentuk tim Manajemen Krisis Haji, yang bertugas menyusun segala kemungkinan skema haji.

Vaksinasi calon jemaah haji

Oman mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah haji berada dalam kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. 

"Untuk vaksin, segala sesuatunya menjadi kewenangan Kemenkes. Kemenag hanya mengajukan dan memverifikasi data by system, sudah terintegrasi dengan Kemenkes," ujar Oman.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemenuhan syarat wajib vaksinasi bagi calon jamaah haji masih dalam pembahasan.

"Masih dalam pembahasan ya," kata Nadia singkat saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Penerima vaksin tidak perlu karantina

Melansir Arab News, Rabu (3/3/2021) Juru Bicara Kemenkes Arab Saudi, Mohammed al-Abd al-Aly, mengatakan, aturan karantina dikecualikan bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19.

"Siapapun yang menerima vaksin dan telah menjalani dua hingga tiga minggu setelah menyelesaikan vaksinasi, tidak diharuskan untuk karantina setelah kontak dengan orang yang terinfeksi," kata dia.

Dia menambahkan, otoritas kesehatan Arab Saudi terus memantau setiap perkembangan dan fluktuasi fase pandemi Covid-19 dengan seksama.

Selain menjadi persyaratan wajib untuk jamaah, vaksinasi juga diwajibkan bagi tenaga kesehatan yang akan mendampingi jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/03/150500265/jemaah-haji-2021-wajib-divaksin-covid-19-ini-penjelasan-kemenag-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke