Ketentuan THR non-PNS ditetapkan dengan keputusan pemimpin BLU.
THR bagi pegawai non-PNS pada BLU yang dibiayai dari sumber dana penerima negara bukan pajak (PNBP) BLU, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
Pembayaran THR Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Tahun lalu, pencairannya dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran THR ini dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.