Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur Pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri

Kompas.com - 29/04/2021, 17:20 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri di tahun 2021.

Pencairan THR tersebut akan mulai disalurkan secara bertahap mulai H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Anggaran yang dialokasikan akan dibelanjakan untuk pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Baca juga: Cair Mulai H-10, Ini Rincian THR PNS Menurut Golongan

Bagaimana alur pencairan THR untuk PNS, TNI, dan Polri?

Alur pencairan THR PNS, TNI, Polri dan non-PNS

Untuk tahun ini, aturannya belum dikeluarkan. Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian Keuangan meminta agar menunggu pengumuman yang akan dilakukan.

Berkaca dari tahun lalu, petunjuk teknis pemberian THR 2020 bagi PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau penerima tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020.

PMK dikeluarkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden.

Melansir PMK Nomor 49 Tahun 2020, pembayaran THR dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan.

Khusus untuk lembaga non struktural (LNS) yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS.

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 dijelaskan bahwa pembayaran THR dilaksanakan melalui surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima.

Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dalam hal pembayaran THR untuk pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak diberikan langsung ke rekening penerima, melainkan ke rekening bendahara pengeluaran.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.

Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.

Sementara itu, pembayaran THR bagi pegawai non-PNS pada badan layanan umum (BLU) dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.

Ketentuan THR non-PNS ditetapkan dengan keputusan pemimpin BLU.

THR bagi pegawai non-PNS pada BLU yang dibiayai dari sumber dana penerima negara bukan pajak (PNBP) BLU, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).

Pensiunan

Pembayaran THR Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Tahun lalu, pencairannya dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Pembayaran THR ini dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com