Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Fitrah: Syarat Pemberi dan Penerima Zakat

Kompas.com - 29/04/2021, 12:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

2. Miskin

Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

3. Amil

Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat. 

4. Mualaf

Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab

Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu sabil

Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dalam Kompas.com (27/04/2021) disebutkan bahwa kriteria mustahiq atau penerima zakat fitrah ini berbeda dengan pengertian fakir miskin versi pemerintah.

Khusus untuk zakat, selama ia bukan muzzaki atau pembayar zakat, maka ia termasuk ke dalam golongan mustahiq.

Baca juga: Cara Membayar Zakat Fitrah 2021 secara Online 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com