KOMPAS.com - THR alias Tunjangan Hari Raya, adalah hak setiap pekerja baik di instansi Pemerintah (ASN dan TNI/Polri) maupun swasta yang didapatkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya.
Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Baca juga: Cara Menghitung Besaran THR Lebaran 2021 dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkit THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para ASN dan anggota TNI/Polri:
Aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).
Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh