Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Terpidana Hukuman Mati Harus Bayar Rp 200 Juta untuk Eksekusi Matinya

Kompas.com - 26/04/2021, 10:29 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial menyebar informasi yang menyebutkan bahwa hukuman mati di Indonesia tak gratis.

Informasi itu diunggah sejumlah akun di Instagram, dan kemudian menyebar pula di Facebook dalam bentuk tangkapan layar unggahan akun Instagram.  

Informasi yang beredar itu menyebutkan, terpidana harus membayar Rp 200 juta untuk biaya eksekusi matinya.

Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi mati dibiayai oleh negara. Informasi yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.  

Narasi yang beredar

Ada sejumlah akun yang mengunggah informasi itu, salah satunya adalah fasedenuia.rjw di Instagram.

Berikut isi narasinya:

Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk biaya eksekusi matinya

Tangkapan layar unggahan hoaks yang berisi kewajiban terpidana mati membayar Rp 200 juta untuk eksekusinya Tangkapan layar unggahan hoaks yang berisi kewajiban terpidana mati membayar Rp 200 juta untuk eksekusinya
Akun lain yang mengunggah narasi yang sama adalah hariankopas dan global_info.id.

Benarkah terpidana mati harus membayar eksekusi matinya?

Penelusuran Kompas.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah kabar itu.

Ia mengatakan, biaya eksekusi mati ditanggung negara.

"Eksekusi (mati) biaya negara," kata Leonard saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

Saat ditelusuri, klaim informasi di media sosial itu merujuk pada keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo pada 2015 lalu. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menyebutkan, Kejaksaan Agung menganggarkan hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi mati, seperti diberitakan Kompas.com.

"Setiap orang ada jatah biayanya Rp 200 juta, termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi bagi terpidana mati.

Ia mencontohkan, dari enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Januari 2015, dua orang di antaranya harus dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Biaya tranportasi bagi kedua terpidana itu mencapai Rp 100 juta.

Dengan demikian, tak ada satu pun pernyataan Prasetyo yang menyebut biaya itu dibebankan kepada terpidana, melainkan dianggarkan oleh Kejaksaan Agung atau ditanggung oleh negara.

Kesimpulan

Narasi yang menyebutkan terpidana mati harus membayar Rp 200 juta untuk eksekusinya adalah tidak benar.

Dana itu dianggarkan oleh Kejaksaan Agung, bukan dibebankan kepada terpidana. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com