Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Terpidana Hukuman Mati Harus Bayar Rp 200 Juta untuk Eksekusi Matinya

KOMPAS.com - Di media sosial menyebar informasi yang menyebutkan bahwa hukuman mati di Indonesia tak gratis.

Informasi itu diunggah sejumlah akun di Instagram, dan kemudian menyebar pula di Facebook dalam bentuk tangkapan layar unggahan akun Instagram.  

Informasi yang beredar itu menyebutkan, terpidana harus membayar Rp 200 juta untuk biaya eksekusi matinya.

Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi mati dibiayai oleh negara. Informasi yang beredar di media sosial tidak benar alias hoaks.  

Narasi yang beredar

Ada sejumlah akun yang mengunggah informasi itu, salah satunya adalah fasedenuia.rjw di Instagram.

Berikut isi narasinya:

Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta untuk biaya eksekusi matinya

Benarkah terpidana mati harus membayar eksekusi matinya?

Penelusuran Kompas.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah kabar itu.

Ia mengatakan, biaya eksekusi mati ditanggung negara.

"Eksekusi (mati) biaya negara," kata Leonard saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

Saat ditelusuri, klaim informasi di media sosial itu merujuk pada keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo pada 2015 lalu. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menyebutkan, Kejaksaan Agung menganggarkan hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi mati, seperti diberitakan Kompas.com.

"Setiap orang ada jatah biayanya Rp 200 juta, termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan," kata Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi bagi terpidana mati.

Ia mencontohkan, dari enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Januari 2015, dua orang di antaranya harus dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Biaya tranportasi bagi kedua terpidana itu mencapai Rp 100 juta.

Dengan demikian, tak ada satu pun pernyataan Prasetyo yang menyebut biaya itu dibebankan kepada terpidana, melainkan dianggarkan oleh Kejaksaan Agung atau ditanggung oleh negara.

Kesimpulan

Narasi yang menyebutkan terpidana mati harus membayar Rp 200 juta untuk eksekusinya adalah tidak benar.

Dana itu dianggarkan oleh Kejaksaan Agung, bukan dibebankan kepada terpidana. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/26/102900365/hoaks-terpidana-hukuman-mati-harus-bayar-rp-200-juta-untuk-eksekusi-matinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke