Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Penyintas Covid-19 Bisa Langsung Divaksin Tanpa Harus Menunggu 3 Bulan

Kompas.com - 19/04/2021, 09:00 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

Penelusuran Kompas.com

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pasien yang terinfeksi Covid-19 masih harus tetap menunggu selama tiga bulan setelah sembuh untuk bisa divaksin.

"Ndak (benar), tetap harus menunggu 3 bulan," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

Kebijakan tersebut diberlakukan meskipun dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021 ketentuan itu tak lagi disebutkan.

Nadia menyebut hal itu tak berpengaruh pada syarat vaksin bagi penyintas Covid-19.

"Bukan berarti ndak tercantum, berarti tidak masuk," ujarnya.

Nadia menjelaskan, alasan penyintas Covid-19 harus menunggu tiga bulan untuk divaksin adalah karena antibodi dalam tubuh yang masih tinggi.

Kekebalan tubuh itu didapatkan secara alamiah setelah terinfeksi dan sembuh dari virus corona.

Apabila vaksinasi disuntikkan saat kondisi antibodi masih tinggi, hal itu justru menghilangkan manfaat vaksin.

"Ndak ada manfaatnya, justru nanti turun baru kita vaksinasi," jelas dia.

Sementara itu, dr Adam Prabata yang dijadikan rujukan dalam unggahan tersebut juga telah memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram.

"Untuk yang beberapa hari saya post itu mengenai penyintas Covid-19 tidak perlu menunggu 3 bulan ternyata kurang tepat karena katanya 'tidak tercantum di petunjuk teknis itu bukan artinya tidak ada' yang artinya itu adalah murni kesalahan saya dalam menginterpretasi petunjuk teknisnya," tulis dia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut penyintas Covid-19 tak perlu menunggu tiga bulan untuk bisa divaksin, perlu diluruskan.

Meski dalam Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/850/2021 ketentuan itu tak lagi disebutkan, tetapi Kemenkes menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com