Dengan aplikasi Sinar, sebagian besar proses pembuatan SIM tidak perlu hadir ke Satpas.
Akan tetapi, untuk pembuatan SIM baru masyarakat tetap perlu datang ke Satpas untuk mengikuti ujian praktik.
Baca juga: Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui apliasi Sinar, maka dapat mengikuti tahap berikut:
Baca juga: SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma
Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui Sinar, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.
Verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI dilakukan secara elektronik.
Dokkes Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan Dokkes seluruh Polda, untuk memberitahukan kepada dokter di setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Kemudian, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, untuk mengetahui apakah pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
(Sumber: Kompas.com/Tsarina Maharani, Ruly Kurniawan | Editor: Agung Kurniawan, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.