Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis SIM di Indonesia, Mulai dari A hingga D, Ini Rinciannya

Kompas.com - 07/03/2021, 13:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seseorang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib melengkapi diri mereka dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Selain itu, pengemudi juga harus dipastikan sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: SIM Gratis, Ini yang Bisa Dapat Secara Cuma-cuma

Apa saja jenis SIM?

SIM di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni:

  • SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
  • SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).

Bagi pengendara yang hendak berkendara keluar negeri, juga bisa memiliki SIM Internasional.

Baca juga: [HOAKS] Pemilik SIM C dan A Dapat Bantuan Covid-19 Rp 900.000 dari Januari-Mei 2021

SIM Perseorangan

Berikut pengelompokannya:

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:

  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity)
  • SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).

5. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca juga: Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

SIM Umum

Dalam Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012, dijelaskan bahwa SIM Umum terdiri atas:

1. SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang umum dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com