Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Registrasi SIM Secara Online

Kompas.com - 06/02/2021, 19:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Saat ini, mengurus SIM sudah dapat dilakukan secara online atau daring.

Layanan SIM online digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua golongan SIM dapat diproses dari layanan daring ini, melainkan terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...

Bagaimana cara mendapatkannya?

Terdapat beberapa syarat dalam pengajuan SIM, seperti pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) minimal berusia 17 tahun.

Sedangkan, pemohon SIM B I paling tidak berusia 20 tahun dan untuk SIM B II berusia 21 tahun.

Untuk SIM A Umum, hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun, SIM B I Umum usia 22 tahun, dan SIM B II Umum berusia 23 tahun.

Persyaratan usia berlaku baik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Meskipun registrasi dapat dilakukan secara online, nantinya pemohon tetap harus datang ke Satpas SIM atau Polres sesuai dengan yang dipilih.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com