5. STIS
Dikutip dari laman Politeknik Statistika (STIS) yang bernaung di bawah BPS, mereka hanya membebankan biaya seleksi sebesar Rp 300.000 kepada calon peserta didik.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD.
Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku).
Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...
Dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) dan Politeknik Imigrasi (Poltekip) tidak memungut biaya apa pun untuk proses seleksi.
Selama menempuh pendidikan, peserta didik juga tidak dipungut biaya apa pun karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kemenkumham.
7. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Sekolah Kedinasan Kemenhub terdiri dari beberapa Politeknik yang memiliki konsentrasi masing-masing di bidang Transportasi Darat, Transportasi Laut, dan Transportasi Udara.
Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non-Akademik.
Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah.
Biaya Non-Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non-Akademik untuk masing-masing Politeknik di bawah Kemenhub dapat dilihat pada tautan berikut ini: