Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 6-17 Mei, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 10/04/2021, 07:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain:

  1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
  2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara. 

Baca juga: Naskah Lengkap Aturan Larangan Mudik 2021

Sementara, ada penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

Sanksi

Terkait sanksi, Novie menjelaskan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Tak hanya itu, mereka juga memberlakukan sanksi bagi badan usaha angkutan udara.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Yohana Artha Uly | Editor: Muhamad Choirul Anwar, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com