KOMPAS.com - Pandemi virus corona Covid-19 belum benar-benar mereda, meskipun dilihat dari grafik kasusnya tampak mengalami penurunan.
Mengingat potensi penularan di masyarakat masih tinggi, pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang.
Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
Terdapat sejumlah poin aturan larangan mudik Lebaran 2021. Apa saja poin-poin dalam larangan mudik tersebut? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini: